Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanAkademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti pentingnya hak korban dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, mekanisme perampasan aset nantinya tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga harus memastikan aset yang dirampas dapat dikembalikan kepada korban.Fatahillah mencontohkan kasus First Travel yang hingga kini masih menyisakan persoalan terkait pengembalian hak korban.“Dan banyak sekali korban yang tidak menerima haknya. Padahal sudah disita dan sudah dirampas untuk negara. Nah ini juga yang bisa menjadi landasan sosiologis. Saya berikan contoh kasus First Travel itu dulu pernah dirampas untuk negara dalam putusan Mahkamah Agungnya dirampas untuk negara tapi di-PK baru dirampas untuk korban,” kata Fatahillah dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).“Tetapi perampasan sampai dengan hari ini karena kita belum clear hukum acara perampasannya, sampai dengan saat ini para korban pun belum mendapatkan haknya. Ini juga yang menjadi salah satu landasan kenapa kita memerlukan RUU perampasan aset ini,” lanjutnya.Menurut Fatahillah, persoalan serupa perlu menjadi perhatian dalam merancang mekanisme perampasan aset. Ia menilai, aturan tersebut harus mengatur secara jelas bagaimana aset yang telah disita dan dirampas dapat dikelola hingga akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak.Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan“Seperti dalam kasus First Travel atau Binomo dan Fikasa yang membutuhkan waktu yang cukup panjang agar dia bisa mendapatkan haknya kembali. RUU Perampasan Aset ini mencoba seharusnya yang disediakan oleh RUU Perampasan Aset adalah waktu bagaimana proses perampasan itu sehingga aset-aset yang dirampas tadi tidak hilang, tidak rusak dan bisa dikembalikan lagi kepada para korbannya,” ujarnya.Ia mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melihat lebih luas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan.“Tetapi bagaimana kalau melibatkan korban yang mungkin saya rasa perlu dipertimbangkan juga dalam perampasan aset ini. Ini masukan-masukan saya yang mungkin belum banyak terbahas juga. Ini saya berikan contoh walaupun nanti ini menjadi salah satu diskusinya juga pak pimpinan. Dalam konteks ini, ini saya berikan beberapa contoh kasus yang ini bukan berkaitan dengan pejabat negara. Karena ini salah satu masukan yang mau saya berikan adalah bagaimana pengembalian terhadap korban,” tuturnya.Fatahillah kemudian menyinggung kasus Koperasi Indosurya, First Travel, hingga perkara investasi atau trading yang menimbulkan kerugian bagi banyak masyarakat. Ia menilai, mekanisme pengembalian aset kepada korban perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset.“Nah bagaimana caranya kita bisa memberikan hak mereka. Nah dalam konteks ini sebenarnya putusan pengadilan itu sudah ada, pengembalian kepada yang berhak. Tetapi proses perampasannya, proses pengembaliannya itu belum ada hukum acaranya yang secara tegas,” ungkap Fatahillah.Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan“Yang saya rasa dalam RUU Perampasan Aset ini bisa kita atur dan bisa lebih tegas lagi. Karena bahkan di dalam deklarasi PBB tentang Justice and Victims itu sudah ada proses hal ini harus dijamin oleh setiap negara,” tambahnya.Fatahillah menjelaskan, urgensi RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan belum optimalnya mekanisme perampasan aset yang telah ada dalam hukum pidana. Ia mengatakan, perampasan aset sebenarnya sudah dikenal dalam KUHP maupun KUHAP sebagai pidana tambahan.Namun, menurutnya, RUU Perampasan Aset akan membawa pendekatan berbeda karena mengatur mekanisme perampasan yang berfokus pada aset, bukan semata-mata pada orang yang melakukan tindak pidana.“Kita harus melihat dalam RUU perampasan aset kita bergeser dari in personam ke in rem. Kenapa ada RUU perampasan aset karena kalau dalam konteks pidana tambahan kalau kita bicara KUHP maupun KUHAP, perampasan itu sudah menjadi pidana tambahan. Jadi sudah merupakan hal yang rumrah bahkan dari KUHP yang warisan Belanda. Apa perbedaannya dalam konteks ini kita mengatur hukum acara bagaimana caranya in rem,” jelasnya.“Tidak melihat orangnya tapi melihat subjek objeknya, yaitu aset-aset kejahatannya. Selain daripada itu juga kita melihat tidak sekadar bagaimana negara dipulihkan tapi bagaimana korban itu dipulihkan. Nah ini yang juga akan menjadi salah satu masukan dari saya. Bagaimana ketika sudah ada perampasan tidak sekadar negara dipulihkan kerugiannya tetapi kalau itu adalah hak dari pihak ketiga lain, maka korban-korban tersebut dapat dipulihkan,” lanjut dia.Ia menilai pendekatan tersebut penting karena banyak pelaku tindak pidana yang masih dapat menikmati hasil kejahatan dengan cara menyembunyikan atau memindahkan asetnya.“Dan terakhir secara sosiologis banyak sekali korban-korban yang tidak menerima haknya atau bahkan perampasan asetnya tidak berjalan. Sehingga banyak sekali pelaku tindak pidana yang bisa membawa asetnya padahal kita mengenal konsep crime does not pay,” tutur Fatahillah.“Bahwa tidak boleh ada orang yang menikmati manfaat dari kejahatannya. Tetapi dia bisa memperoleh karena dia bisa menyembunyikannya, dia bisa menghalanginya, dia bisa menaruhnya di suatu tempat yang dia tetap dapat menikmatinya sekalipun sedang berada di dalam proses proses pidana atau bahkan telah dipidana,” lanjutnya.Di sisi lain, Fatahillah menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non conviction based asset forfeiture (NCB) tidak boleh menggantikan proses peradilan pidana.Menurut dia, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai pelengkap atau komplementer dalam sistem penegakan hukum.“Jadi bagaimana kalau kita melihat RUU yang sebelumnya itu seakan-akan tidak clear antara dia melengkapi atau mengganti. Tapi saya rasa di rancangan yang terbaru dan mungkin yang akan ditetapkan juga oleh DPR sebagaimana dia sebagai komplementer. Sebagaimana kalau kita melihat Stolen Asset Recovery Initiative dan juga United Nation Convention against Corruption,” katanya.Ia juga menjelaskan mekanisme tersebut dapat digunakan dalam kondisi tertentu ketika proses peradilan pidana tidak dapat berjalan atau ketika aset yang seharusnya dirampas tidak berhasil disita dalam proses pidana.“Jadi parameter yang pertama yang harus ditegaskan dia sifatnya sebagai pelengkap Bapak dan Ibu. Jadi sifatnya sebagai pelengkap bukan pengganti. Sehingga sekalipun ada aset yang diproses, tidak berarti dia tidak bisa lagi diproses pidana atau juga kalau sudah orang dipidana bukan berarti aset yang tidak diproses dalam proses pidananya itu tidak disentuh oleh perampasan aset,” jelas Fatahillah.Untuk memastikan aset yang dirampas benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, Fatahillah juga mengusulkan agar pembahasan RUU mempertimbangkan pembentukan atau penunjukan lembaga khusus yang menangani pemulihan aset.“Sehingga badan pemulihan aset ini bertanggung jawab agar para korban tersebut bisa mendapatkan haknya lagi,” kata dia.Fatahillah menyebut terdapat sejumlah pilihan yang dapat dipertimbangkan, termasuk menggunakan lembaga yang sudah ada maupun membentuk badan independen.“Saya rasa perlu dipikirkan juga badan pemulihan asetnya. Apakah kita pakai lembaga existing seperti misalkan Badan Pemulihan Aset yang sudah dimiliki Kejaksaan Agung atau kita membuat badan yang sudah independen. Nah ini juga yang harus dipikirkan,” ujarnya.Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut penting karena proses pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan atau perampasan. Harus ada pihak yang memastikan aset tetap terjaga hingga dapat dikembalikan kepada negara maupun korban sesuai haknya.“Atau kalau di Australia dia menggunakan federal police-nya yang membuat penyidikan dan penyitaan di awal. Tetapi kan karena di kita prosesnya adalah diferensiasi fungsional dengan sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP maupun KUHAP baru kita, nah ini perlu dipikirkan siapa yang mengurusi prosesnya dari proses penyitaan, pemulihan, pemeliharaan sampai dengan pengembalian aset tersebut,” kata dia.