Terpidana DPO kasus fidusia over kredit, Oktavanus Katili, ditangkap di Gorontalo. Foto: Dok. Kejari SurabayaTerpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Oktavanus Katili ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejari Gorontalo, dan Kejari Pohuwato.Ia ditangkap di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 06.45 WITA.Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta pemantauan pergerakan terpidana sejak sekitar satu minggu sebelumnya."Setelah target dipastikan berada di Provinsi Gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo selanjutnya tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali," kata Yogi lewat keterangannya, Selasa (6/10).Saat ditangkap oleh petugas, kata Yogi, terpidana tengah berada di pinggir jalan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).Terpidana DPO kasus fidusia over kredit, Oktavanus Katili, ditangkap di Gorontalo. Foto: Dok. Kejari SurabayaOktavanus Katili diamankan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah."Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia," ucapnya.Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.Terpidana juga diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 542/PID/2017/PT.SBY.Terpidana DPO kasus fidusia over kredit, Oktavanus Katili, ditangkap di Gorontalo. Foto: Dok. Kejari SurabayaYogi menjelaskan, Oktavianus Katili selaku Direktur PT. Berkat Marisa telah memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di bank swasta cabang Surabaya ke cabang Gorontalo sebesar Rp 60 miliar rupiah. Yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur."Kredit macet sejak tahun 2014," kata dia.Setelah ditangkap, terpidana langsung menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato untuk segera proses eksekusi penahanan yang dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya."Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Oktavanus Katili diterbangkan dan dibawa menuju Surabaya di bawah pengawalan ketat tim Tabur. Selanjutnya, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.Penangkapan Oktavanus Katili ini menambah daftar panjang tim Tabur Kejari Surabaya. Tercatat yang bersangkutan merupakan buronan ke-12 yang diamankan sepanjang periode bulan Januari hingga awal Oktober tahun 2026 ini."Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang mencoba lari dari Jaksa Eksekutor, tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi keberadaan DPO kejaksaan kepada kita, sekaligus mengingatkan kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran guna menghindari eksekusi dari jaksa eksekutor bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," kata dia.