Sidang Putusan soal Ijazah Gibran di MK Dimulai

Wait 5 sec.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOSidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10) malam.Pantauan kumparan di Gedung MK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB, sidang mulai digelar. Sejumlah hakim konstitusi memasuki ruang persidangan untuk membacakan putusan perkara tersebut.Tampak juga para pihak dalam gugatan tersebut turut hadir di ruangan sidang.Sebelumnya, Gedung MK dipadati masyarakat dan wartawan yang hendak mengikuti jalannya persidangan. Aparat kepolisian juga berjaga di sejumlah titik di dalam maupun luar gedung untuk mengamankan jalannya sidang. Roy Suryo turut terlihat hadir di Gedung MK.Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.