Rapat Baleg DPR dengan Pemerintah membahas RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKetua Panja RUU Hak Cipta Martin Manurung mengatakan RUU Hak Cipta diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital. RUU ini nantinya mengatur sejumlah hal baru, termasuk ciptaan berbasis artificial intelligence (AI) serta perlindungan terhadap karya jurnalistik.Hal itu disampaikan Martin dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Hak Cipta bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).Martin mengatakan perkembangan teknologi digital telah memengaruhi proses kreatif dalam menghasilkan sebuah karya. Karena itu, kondisi tersebut perlu diakomodasi dalam aturan hak cipta yang baru.“Indonesia sebagai negara yang kaya akan seni, budaya, dan kreativitas menghadapi tantangan besar dalam melindungi karya intelektual di era digital,” kata Martin.“Pesatnya kemajuan teknologi digital saat ini sedikit banyak mempengaruhi proses kreatif ciptaan yang seharusnya diatur dalam RUU Hak Cipta,” lanjutnya.Martin menyebut ada sejumlah tujuan yang hendak dicapai melalui RUU Hak Cipta.“Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk: a) Menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi. b) Memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik,” tutur Martin.Wakil Ketua Baleg Martin Manurung saat raker dan RDP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: YouTube/ TVR ParlemenSelain itu, RUU Hak Cipta akan mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.RUU tersebut juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan ciptaan berbasis artificial intelligence atau AI. Di sisi lain, aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan akses publik terhadap karya.Martin kemudian memaparkan ruang lingkup materi yang dimuat dalam RUU Hak Cipta, sebagai berikut:1. Ketentuan Umum2. Hak cipta3. Hak terkait4. Hak ekonomi lembaga penyiaran dan perusahaan pers5. Ciptaan berbasis kecerdasan artificial atau AI6. Pembatasan hak cipta, fair use, yaitu penggunaan karya untuk pendidikan, penelitian, kritik, ulasan, dan sebagainya7. Masa berlaku hak cipta dan hak terkait8. Lisensi, royalti, dan Lembaga Manajemen Kolektif9. Sengketa dan penegakan hukum10. Ketentuan pidanaMartin mengatakan RUU Hak Cipta akan mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa.“RUU Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam melindungi hak pencipta dan pengguna karya,” ucapnya.Martin menilai perlindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan kepentingan individu pencipta, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi.“Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta yang dilindungi memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karyanya,” ucapnya.Martin juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap karya seni dan budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.“Melindungi hak cipta berarti melindungi warisan budaya dan keberagaman yang dimiliki oleh suatu bangsa. Dalam era globalisasi, di mana budaya asing dapat dengan mudah mengalir masuk, penting untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal,” jelas Martin.“RUU tentang Hak Cipta harus mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan mendukung pelestarian warisan budaya sehingga generasi mendatang dapat mengakses dan menghargai kekayaan budaya mereka,” sambungnya.Di sisi lain, RUU Hak Cipta juga akan mengatur mekanisme lisensi dan royalti.“Semoga pembahasan RUU Hak Cipta mampu memberikan perlindungan yang adil terhadap karya cipta di bidang di berbagai bidang, termasuk di ranah digital, mendorong mekanisme penghargaan dan pengelolaan hak cipta, termasuk sistem lisensi dan royalti dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lainnya,” kata Martin.“Sehingga perlindungan ini dapat memperkuat daya saing produk-produk kreatif Indonesia, menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat dan berkelanjutan, serta menjaga warisan budaya bangsa dari berbagai bentuk eksploitasi yang tidak sah, eksploitasi tanpa izin, tanpa royalti, atau tanpa atribusi kepada pencipta baik berupa pembajakan ataupun pelanggaran atas hak cipta,” pungkas dia.