Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOAkademisi dari Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, berpendapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR rentan jatuh pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).Menurutnya, pada Pasal 5 ayat (1) huruf b draf RUU Perampasan Aset, belum ada penjelasan terkait aset merupakan hak milik siapa.“Nah, ini belum ada penjelasan aset hak milik siapa. Belum tentu pemiliknya pelaku kejahatan, bisa jadi dia meminjam dan lain sebagainya. Dan ini masih abuse (of power),” kata Rusdi saat memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).Dia juga mempertanyakan Pasal 6 ayat (2) tentang illicit enrichment atau aset tidak seimbang. Dia melihat ada perbedaan antara draf RUU Perampasan Aset tahun 2023 dan 2026.Suasana rapat Komisi III DPR dengan DPN Permahi dan forum mahasiswa soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan“Konon kabarnya dihapus dalam draf terbaru di tahun 2026, padahal di 2023 masih tercantum. Nah, ini kita juga minta klarifikasi apakah benar atau tidak,” kata dia.Selanjutnya, Rusdi juga mengkritisi uji kesesuaian terhadap kaidah atau nilai tertentu. Dia melihat beberapa kaidah tersebut masih bertentangan.Dia pun masih mempertanyakan hubungan antara LHKPN dan pemisahan harta. Hal ini akan berkaitan dengan pembelaan para pihak yang baru diduga, tetapi asetnya sudah dirampas.Lebih dari itu, Rusdi masih mempertanyakan perbandingan lintas perundang-undangan. Apalagi, sifat dari RUU Perampasan Aset ini adalah sanksi pidana. Menurutnya, hal ini rawan menjadi overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan.“Jadi, kemungkinan rumusannya memang terlihat bagus, tapi nanti kemungkinan dalam operasionalnya, praktik di lapangannya, ada kemungkinan abuse of power. Seperti penghapusan target illicit enrichment, mempersempit jangkauan, melemahkan perlindungan harta publik yang perlu diklarifikasi tadi, kemudian bergantung pada pemilik aset,” jelas dia.Dari sudut pandang nilai keagamaan dan kaidah hukum, Rusdi mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, harta dan kehormatan seseorang harus dijaga dan tidak boleh dirampas, kecuali dengan alasan hukum yang hak.Penggunaan instrumen perampasan yang menyasar hak milik pihak lain sebagai alat kejahatan yang belum tentu miliknya, lanjut dia, berpotensi bertentangan dengan asas untuk menjaga kehormatan dan hak milik.“Dalam Islam itu kan diajarkan bahwa kita harus menjaga harta dan kehormatan seseorang. Tidak boleh dirampas kecuali dengan alasan hukum yang hak,” kata dia.Oleh karena itu, Rusdi memberikan sejumlah rekomendasi penting, yakni mengembalikan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, memperjelas kelembagaan pengelola, memberikan jaminan pemulihan, dan menetapkan batas nilai atau jenis aset perampasan yang boleh digunakan serta yang harus dimusnahkan.“Kan kita mengetahui sendiri, aset yang dirampas kan tidak semuanya diambil oleh negara. Beberapa itu dimusnahkan seperti narkoba, miras, dan lain sebagainya. Nah, itu mungkin perlu dijelaskan batasan-batasannya,” kata dia.