Tersangka perkara TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai dilimpahkan, Jumat (18/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanMantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan pada hari ini, Rabu (7/10). Dia terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa sidang akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.“Dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Andi dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (6/10).“Persidangan akan berjalan seperti biasanya dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” imbuhnya.Febrie akan menjalani sidang pembacaan dakwaan bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi pada Juli 2026. Ada setidaknya 12 lokasi yang digeledah, satu di antaranya sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang disebut-sebut milik Febrie. Dari rumah itu, polisi menyita emas 74 kilogram dan uang setara Rp 476 miliar.Febrie kemudian dijerat sebagai tersangka perkara pemerasan saat menjabat sebagai Jampidsus, yang kemudian dikembangkan ke dugaan pencucian uang. Perkara ini ditangani Tim 9 Kejagung.Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya itu ditolak hakim.Febrie membantah emas tersebut merupakan miliknya dan mengatakan persoalan kepemilikannya telah dijelaskan kepada tim penyidik."Itu kan (emas 74 kilogram) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).Febrie berharap persoalan tersebut nantinya dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.“Oleh karena itu, saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.Febrie kemudian menyebut dirinya tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dia juga membantah pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi sawit, maupun meminta kuota impor.“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” kata Febrie.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah