JPNN.com, JAWA BARAT - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat ternyata belum menerima surat keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.