Ilustrasi transaksi narkoba di dalam lapas. Foto: Getty ImagesSatuan Narkoba Polres Metro Depok mengungkap fakta di balik video pesta yang viral di Rutan Depok Cilodong. Pada peristiwa itu, ada dua narapidana positif narkoba dan satu oknum petugas rutan diduga menjadi kurir.Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (6/10)."Berawal dari viralnya rutan napi yang menyelenggarakan hiburan di dalam. Setelah tahu acara itu, kami sebagai unit narkoba Polres Metro Depok bersama anggota dan Polsek Sukmajaya mendatangi TKP untuk memastikan," ujar Kompol Sutirto.Saat polisi datang, kondisi TKP sudah rusak dan tidak seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial."Ternyata begitu kami cek sampai di sana, tempat tersebut sudah rusak. Artinya tidak seperti awal yang diviralkan di TikTok," katanya.Dari hasil interogasi, dua napi berinisial AA dan YA mengakui memakai narkoba."Ternyata memang mengakuinya memakai barang haram tersebut. Setelah kami dalami, barang tersebut didapat dari R," ungkapnya.Kompol Sutirto membeberkan modus penyelundupan yang terbilang rapi. Napi AA memesan sabu dari seseorang berinisial R menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam rutan."Pesannya dari R, NAPI tersebut AA ini. Dipesankan ke Gojek, diantar ke rutan. Melalui handphonenya NAPI," jelasnya.Setibanya di rutan, barang diambil oleh oknum petugas berinisial S. Untuk mengelabui pemeriksaan, sabu disembunyikan dalam kemasan deodoran."Dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam Rexona. Rexona dan sabun-sabun yang diantarkan," bebernya.Aksi tersebut sudah terjadi tiga kali, yakni pada 29 Agustus 2026, 22 September 2026, dan 26 September 2026. Pesta terakhir terjadi pada 27 September 2026, namun baru viral pada 3 Oktober 2026."Ini terjadi sudah 3 kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut," tegasnya.Untuk setiap pengantaran, oknum S mendapat upah Rp 1 juta."Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," ujarnya.Polisi kemudian melakukan cek urine. Dua napi dinyatakan positif, sementara oknum petugas negatif."Kami melakukan cek urin terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urin positif. Kemudian kami cek urin oknum petugas rutan dengan hasil negatif," papar Sutirto.Karena barang bukti sudah habis dipakai, penyidik tidak bisa menjerat oknum S dengan pasal kurir narkoba. Kasusnya kini dilimpahkan ke Satreskrim."Karena bukti-bukti tidak ada padanya, cek urin juga negatif. Maka kita tidak bisa menerapkan. Namun hasil dari pemeriksaan kita laporkan kepada Karutan sehingga sanksi menjadi domain rutan itu sendiri," jelasnya."Status S sekarang itu sudah dilaporkan oleh pihak rutan. Namun demikian, ini menjadi domain Reskrimum," tambahnya.Terkait lolosnya barang haram, Sutirto menduga karena pelaku adalah petugas rutan sendiri sehingga luput dari pemeriksaan."Karena ini oknum dan kebetulan S ini petugas rutan, maka penjaga ini kemungkinan tidak mencurigai apa yang dibawa. Padahal yang dibawa itu adalah barang haram," tutupnya.