Wamendagri Bima Arya Sugiarto ingatkan pemda agar pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya bergantung pada belanja pemerintah, melainkan penguatan ekosistem dan potensi wilayah dalam Rakor di Makassar, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. IstimewaWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki keleluasaan dalam menentukan bentuk badan yang akan mengelola sistem Satu Data Indonesia.“Nanti juga Presiden yang menentukan badannya seperti apa, gitu. Ada keleluasaan dari Presiden untuk mengambil keputusan,” kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).Bima mengatakan prinsip dalam pembentukan Satu Data Indonesia adalah mengintegrasikan data, bukan memusatkan seluruh data pada satu badan.“Prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, gitu aja,” kata Bima.Menurutnya, badan baru tersebut nantinya berperan sebagai pengelola data. Namun, kewenangan sebagai wali data tetap berada di berbagai kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.“Bukan, mengelolanya. Pengelolanya iya, tapi kan wali datanya masih banyak. Wali datanya juga ada. Di daerah juga ada wali datanya,” ujarnya.Ia mengatakan teknis mengenai pengelolaan Satu Data Indonesia masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sementara itu, bentuk badan yang akan mengelola data tersebut nantinya menjadi kewenangan Presiden.“Nanti kita serahkan saja. Nanti kan ada teknisnya, ada Peraturan Pemerintahnya,” kata Bima.Saat ditanya apakah penentuan ketua dan wakil ketua juga menjadi kewenangan Presiden, Bima membenarkannya.“Ya nanti. Ya ya, begitu kira-kira,” kata Bima.Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10).