OJK Sebut Transaksi di Bursa Mineral Nantinya Bisa Pakai Dolar AS

Wait 5 sec.

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Sarjito diwawancarai cegat seusai menggelar fit and proper test di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/08/2026). Foto: Muhammad Heriyanto/AntaraKepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, mengungkapkan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) nantinya tidak menutup kemungkinan menggunakan mata uang asing, termasuk dolar AS.Hal tersebut disampaikan Sarjito saat menjelaskan skema transaksi di BMKS yang pada tahap awal diproyeksikan menggunakan rupiah untuk menyasar pasar domestik.“Dimungkinkan bahwa transaksinya tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, misalnya dengan USD,” kata Sarjito kepada wartawan saat konferensi pers RDK OJK September 2026, Senin (5/10).Sarjito menyebut penggunaan mata uang dalam transaksi BMKS bakal dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparanOJK sebelumnya menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada Januari 2027 lewat Indonesia Commodity Exchange (ICOMEX). Sarjito mengatakan pembentukan ICOMEX bakal dilakukan setelah regulasi terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diundangkan pada 17 September 2026.Dia juga menargetkan izin Bursa Mineral dan Komoditas Strategis terbit pada 1 Januari 2027. Bersamaan dengan itu, OJK mulai menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan bursa mineral.Kemudian, perdagangan perdana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai berlangsung pada 4 Januari 2027 melalui entitas ICOMEX.