MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan bukti yang kuat bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang bisa disetarakan setingkat SMA atau SMK di Indonesia yang menjadi syarat pencalonan untuk Pilpres 2029.