Kejagung Turunkan 34 Jaksa dalam Persidangan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Wait 5 sec.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers terkait perkembangan perkara MBG di Gedung Utama Kejagung Jaksel, Jumat (2/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 jaksa untuk menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya.Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tim jaksa tersebut merupakan gabungan, sebagian di antaranya juga berasal dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut sejak awal.“Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” kata Anang, Selasa (6/10).Anang menyebut jumlah keseluruhan jaksa yang disiapkan hampir mencapai 34 orang.“Hampir 34 orang. Ya, 34 orang,” ujarnya.Menurut Anang, pelibatan anggota Tim 9 dalam persidangan dilakukan karena mereka memahami konstruksi perkara yang menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya.“Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu, gitu,” kata dia.Tersangka perkara TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai dilimpahkan, Jumat (18/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanFebrie akan menjalani sidang perdana pada Rabu (7/10) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.Febrie disidang bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Perkara Febrie teregister dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.Dalam perkara ini, Febrie didakwa terkait dugaan pemerasan dan TPPU. Penyidik sebelumnya menyita sejumlah aset dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya 74 kilogram emas dan uang tunai yang disebut mencapai Rp 543 miliar.Febrie juga sempat mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.