Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. Foto: Dok. Polda DIYPolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) silam.Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda DIY menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda DIY telah memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti.Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni D (47), BS (54), dan AH (55). Ketiganya dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan”, ungkapnya dalam keterangan resmi Polda DIY, Jumat (14/8).Polda DIY menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.