Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni. Foto: Dok. Bareskrim PolriDittipidter Bareskrim Polri menangkap dua WN India terkait kasus penyelundupan emas ilegal ke luar negeri. Kedua pelaku ditangkap di kawasan apartemen di Jakarta Utara pada Minggu (16/8) dini hari. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penyidik kemudian melakukan penelusuran aktivitas penambangan ilegal. “Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8) dini hari.Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penindakan di dua lokasi, yakni dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari rangkaian penindakan itu, Polri mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang berdasarkan paspornya merupakan warga negara India.Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas. Barang bukti tersebut terdiri dari dua batang emas yang masing-masing memiliki berat sekitar satu kilogram serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.Sementara itu, di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas, dengan berat total sekitar 18 kilogram.“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” jelasnya.Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas di apartemen tersebut.30 Kg Emas per Hari DiselundupkanIrhamni mengungkapkan, dua WNA tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor dengan tujuan sebagai investor maupun untuk kegiatan perdagangan.Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan dugaan penyelundupan tersebut dilakukan secara intensif. Dalam sehari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.Ia menegaskan, besarnya volume tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Polri pun masih mendalami alur peredaran hingga dugaan penyelundupan hasil tambang tersebut ke luar negeri.Polri saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. Menurut Irhamni, jaringan yang terungkap kali ini merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.Irhamni menambahkan, penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat. Penindakan yang dilakukan pada dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.Terhadap dua WNA asal India yang diamankan, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.