JPNN.com - Penyidik Polres Nabire menyerahkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara pembunuhan seorang siswi SMP itu dinyatakan lengkap atau P21.