Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menyatakan keterangan 2 ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan pencekalan oleh polisi terhadap kliennya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (19/8/2026) memperkuat dalil pencekalan tersebut tidak sah.