Ilustrasi Palu Sidang. Foto: ShutterstockMahkamah Agung (MA) menerbitkan larangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dalam perkara yang divonis bebas.Dilansir situs Dandapala MA, aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA itu diterbitkan pada Rabu (19/8).Melalui aturan itu, MA resmi mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. SEMA 4 Tahun 2026 ini diharapkan mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum bagi para terdakwa yang divonis lepas atau bebas.Salah satu poin yang ada dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas. MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.Aturan ini sekaligus menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan JPU tidak terbukti di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.Sementara itu, untuk putusan lepas, terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.Apabila JPU atau terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan lepas tersebut, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama. Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan secara mutlak berada di tangan peradilan tingkat banding.Mahkamah Agung berharap penegakan due process of law menjamin bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdiri sejajar di peradilan Indonesia.