Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. IstimewaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua orang terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate. Keduanya diamankan setelah polisi menemukan 381 buah diduga cartridge etomidate yang dibawa menuju Kampung Ambon, Jakarta Barat.Pengungkapan tersebut dilakukan melalui laporan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport Interdiction Bakauheni 2026 pada Selasa (18/8).Pengungkapan bermula saat anggota Subdit 1 yang melaksanakan KRYD Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap bus dengan nomor polisi BA 7024 NU sekitar pukul 15.00 WIB.Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapati seorang penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah membawa sebuah tas. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 381 buah diduga narkotika jenis etomidate di dalam tas tersebut.Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa"Seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa 1 tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (19/8).Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui penerima barang tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sang penerima barang bernama Jhony Pentury sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.Eko mengatakan, dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa etomidate tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi, yang merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 karena kasus narkoba.Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. IstimewaSelain itu, lanjut Eko, etomidate tersebut diduga merupakan pesanan dari seorang narapidana bernama Selo yang sedang menjalani hukuman di lapas wanita.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Polisi juga akan memeriksa barang bukti ke Laboratorium Forensik secara pro justitia untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika dalam kasus tersebut.