Pemprov DKI Kaji Usulan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara

Wait 5 sec.

Kabut polusi udara menyelimuti kawasan di Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang penyesuaian regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto setelah bertemu dengan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/8).Uus mengatakan regulasi perlu disesuaikan agar kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas.“Untuk polusi udara itu. Ya, tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik,” kata Uus kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8).Menurut Uus, regulasi yang ada harus mampu menjawab persoalan lingkungan yang berkembang di Jakarta. Karena itu, kata Uus, penyesuaian aturan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.“Sehingga ada regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.Uus juga menyinggung arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar setiap kebijakan pemerintah memiliki payung hukum yang jelas. Menurutnya, hal tersebut juga berlaku dalam penyusunan kebijakan terkait pengendalian pencemaran udara.“Tadi disampaikan Pak Gubernur, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada. Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan,” kata Uus.Ia memastikan penyesuaian regulasi nantinya diarahkan agar kebijakan Pemprov DKI, khususnya dalam persoalan lingkungan, tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.“Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” imbuhnya.Perda Nomor 2 Tahun 2005 Dinilai Perlu DirevisiKabut polusi udara menyelimuti kawasan di Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOTerpisah, Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mendorong penguatan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.Safrudin menilai aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi Jakarta saat ini. Menurutnya, perkembangan sektor transportasi, industri, konstruksi, hingga aktivitas masyarakat telah memunculkan perubahan sumber emisi yang memengaruhi kualitas udara.“Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada,” ujar Ahmad.KPBB menilai pengendalian pencemaran udara pada periode 2005 hingga 2009 menunjukkan hasil yang cukup baik. Sejumlah kebijakan saat itu antara lain penggunaan bahan bakar gas, pengawasan industri, uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, serta penghapusan bensin bertimbal.Ahmad menyebut konsentrasi PM2.5 pada 2006 hingga 2009 berada di kisaran 18-19 mikrogram per meter kubik. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2.5 disebut berada di atas 45 mikrogram per meter kubik."KPBB mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur," terangnya.KPBB berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi pertimbangan Pemprov DKI dan DPRD DKI dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara."Kami berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara," pungkasnya.KPBB juga mendorong agar DPRD DKI memprioritaskan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.