BorneoFlash.com, SAMARINDA – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Timur. Sebanyak 9.405 narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menerima remisi umum tahun 2026.Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.Dalam kesempatan tersebut, Rudy menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.Menurutnya, momentum kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memulai lembaran baru kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.“Semoga kesempatan ini menjadi awal yang baik untuk menata masa depan. Jangan sampai setelah keluar justru kembali menjalani kehidupan yang sama dan berakhir di tempat ini lagi,” ujar Rudy.Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penerima remisi tersebar di 13 lapas dan rutan di Kalimantan Timur. Lapas Bontang menjadi unit pemasyarakatan dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 1.337 orang. Disusul Lapas Balikpapan sebanyak 1.141 orang dan Lapas Tarakan 1.057 orang.Selain itu, remisi juga diberikan kepada 987 warga binaan di Lapas Nunukan, 865 orang di Lapas Narkotika Samarinda, 732 orang di Lapas Tenggarong, 684 orang di Lapas Samarinda, serta 614 orang di Rutan Samarinda.Sementara itu, Rutan Tanah Grogot mencatat 584 penerima remisi, Rutan Balikpapan 554 orang, dan Rutan Tanjung Redeb sebanyak 515 orang. Adapun Lapas Perempuan Tenggarong memberikan remisi kepada 283 warga binaan, sedangkan Lapas Anak Tenggarong sebanyak 52 anak binaan. lihat foto Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyerahkan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (17/8/2026). FOTO: BorneoFlash.com/NurAinunnisaRudy menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terdiri atas dua kategori. Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan setelah keputusan remisi diterapkan.Ia berharap para penerima memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kualitas hidup dan menjadi pribadi yang lebih produktif saat kembali ke lingkungan sosialnya.“Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga tempat pembinaan. Di sini mereka dibekali berbagai hal agar ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan memiliki manfaat bagi lingkungan sekitar,” katanya.Gubernur juga mengingatkan para warga binaan yang memperoleh pembebasan agar menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pelajaran berharga. Menurutnya, kesempatan kedua yang diberikan negara harus dijaga dengan sebaik-baiknya.“Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, membangun kehidupan yang lebih positif, dan berkontribusi bagi keluarga maupun masyarakat. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” pesannya.Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 RI tersebut menjadi salah satu wujud pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik sekaligus mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.