Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 62 Miliar, Ada Rokok dan MMEA

Wait 5 sec.

JPNN.com, TANGERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan 41.280.402 batang hasil tembakau pada Jumat (21/8).