TNI AL bersama Bea Cukai Gagalkan Ballpres Ilegal dari Malaysia. Foto: TNI ALKomando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Bea Cukai menggagalkan upaya masuknya kapal yang diduga membawa sekitar 400 koli balpres atau pakaian bekas dari Malaysia menuju perairan Sumatera Utara.Penindakan terhadap kapal tanpa nama tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026), setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan masuknya kapal bermuatan balpres dari Malaysia.Informasi awal mengenai dugaan masuknya kapal pembawa balpres diterima Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis (13/8). Informasi tersebut kemudian didalami melalui koordinasi lintas instansi sebelum diteruskan kepada unsur patroli untuk melakukan penyekatan dan pembagian wilayah operasi.Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi sebuah objek menggunakan radar di sekitar perairan Karang Gading. Objek tersebut diduga merupakan kapal yang menjadi sasaran operasi.Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kapal berhasil dihentikan dan diperiksa sekitar pukul 15.40 WIB.Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tanpa nama tersebut berasal dari Malaysia. Kapal itu diduga membawa sekitar 400 koli balpres yang saat ini masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.Kapal beserta anak buah kapal (ABK) kemudian dibawa menuju Dermaga Belawan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, dan sejumlah instansi terkait dalam melakukan pengawasan wilayah perairan."Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut sekaligus mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri," ujar Deny.TNI AL bersama Bea Cukai Gagalkan Ballpres Ilegal dari Malaysia. Foto: TNI ALMenurut Deny, pengawasan terhadap balpres juga penting dilakukan karena barang yang masuk tanpa dokumen resmi tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga dapat membawa risiko lain."Penindakan terhadap balpres yang masuk tanpa dokumen resmi juga penting dilakukan karena berpotensi membawa bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.Dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Deny menegaskan Kodaeral I akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara."Kodaeral I akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara," ujarnya.Operasi tersebut melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops BC Lhokseumawe, BC Medan, BC Belawan, BC Kuala Tanjung, BC Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Denintel Kodaeral I Belawan, serta Satgas Patroli BC 7005, BC 1503, dan BC 1531.