Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda SumselPolda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga kini, sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan jumlah tersangka itu merupakan akumulasi dari sejumlah kasus Karhutla yang terjadi hingga 12 Agustus 2026."Terbaru ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten OKU Timur. Sehingga jumlah keseluruhannya ada 12 tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).Menurutnya, jumlah tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan atas 10 laporan polisi (LP) di 7 wilayah hukum Polda Sumsel.Kasus tersebut meliputi Kabupaten Musi Rawas (2 tersangka), Ogan Komering Ilir (2 tersangka), PALI (2 tersangka), Muara Enim (1 tersangka), OKU Selatan (1 tersangka), Lahat (1 tersangka), dan OKU Timur (3 tersangka), dengan luas area yang terbakar kurang lebih 18,1 hektare."Penegakan hukum tegas dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan," jelasnya.Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda SumselNandang bilang, sebagian besar kasus bermula dari aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan yang hendak dijadikan kebun atau ladang. Namun, cara yang dilakukan dengan menyalakan api atau membakar karena dianggap cepat dan murah."Api yang awalnya hanya digunakan untuk membersihkan lahan justru dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan," kata dia.ModusModus yang digunakan yakni menyalakan api menggunakan berbagai bahan dan alat, mulai dari korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah, hingga plastik bekas polibag.Polda Sumsel bersama jajaran mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” katanya.