jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 46 tersangka kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (19/8). Puluhan tersangka tersebut diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.