Ilustrasi masyarakat Papua Foto: Shutter StockPemerintah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 16,8 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Otsus untuk wilayah Papua, Dana Otsus Provinsi Aceh, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, total pagu Dana Otsus pada 2027 mencapai Rp 16,8466 triliun. Angka itu naik Rp 73,9 miliar dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 16,7727 triliun.“Dana Otonomi Khusus (Otsus) dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh dan provinsi-provinsi di wilayah Papua, meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya,” tulis dokumen tersebut dikutip Selasa (18/8).Dari total tersebut, Dana Otsus untuk provinsi-provinsi wilayah Papua mendapat Rp 9,3375 triliun, Dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp 4,15 triliun, sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk wilayah Papua mencapai Rp 3,3591 triliun.Angka tersebut sejatinya juga sudah memiliki aturan di mana Dana Otsus Papua ditetapkan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 sebesar 2,25 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.Sementara itu untuk Aceh, Dana Otsusnya untuk periode 2023 hingga 2027 ditetapkan sebesar 1 persen dari pagu DAU nasional. Hal itu termaktub dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.Adapun dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa untuk tahun 2027, penggunaan Dana Otsus secara khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, antara lain pendidikan, kesehatan, MBG, ketahanan pangan dan ketahanan energi. Selanjutnya, penggunaan DTI ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.Dana Keistimewaan DIY Naik 10 PersenIlustrasi Anjungan Emas Keraton Yogyakarta. Foto: aditya_frzhm/ShutterstockSelain Dana Otsus, pemerintah juga menyiapkan Dana Keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 1,1 triliun dalam RAPBN 2027. Angka tersebut naik Rp 100 miliar atau 10 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 1 triliun.“Pemerintah mengalokasikan Dana Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY,” tulis dokumen itu.Adapun dalam aturan itu, Dana Keistimewaan digunakan untuk mendukung lima urusan kewenangan keistimewaan, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.