ASN DKI WFH dan Siswa Boleh PJJ pada 18 Agustus, Ini Aturannya

Wait 5 sec.

Suasana Balai Kota DKI Jakarta di hari pertama penerapan WFH bagi ASN, Jumat (10/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa pada Selasa (18/8).Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tanggal 15 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.Dalam aturan itu, unit kerja pada Dinas Pendidikan DKI dapat menerapkan WFH bagi ASN pada Selasa (18/8). Namun, jumlah ASN yang diperbolehkan WFH dibatasi paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil.“Pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi Pegawai ASN,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang diterima kumparan, Selasa (18/8).ASN yang menjalankan WFH juga tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile. Presensi dilakukan dua kali, yakni pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.Suasana Balai Kota DKI Jakarta di hari pertama penerapan WFH bagi ASN, Jumat (10/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanBagi ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang telah melakukan presensi sesuai ketentuan, diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional maupun pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital.Pengecualian juga berlaku bagi pegawai dengan jenis dan sifat pekerjaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.Siswa Jakarta Boleh PJJIlustrasi siswa Sekolah Dasar. Foto: Ahmad Saifulloh/Shutterstock Sementara itu, satuan pendidikan negeri maupun swasta di Jakarta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada Selasa (18/8).Pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.Sekolah juga diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala. Koordinasi dapat dilakukan dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan.Ilustrasi olahraga di sekolah. Foto: Legitaa/ShutterstockSelain itu, pihak sekolah diminta melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.Para atasan langsung dan kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan layanan kepada masyarakat, capaian kinerja, serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing tetap berjalan secara optimal, efisien, dan efektif.Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan DKI juga meminta para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan pendataan lokasi ASN yang melaksanakan WFH kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta paling lambat Rabu (19/8) pukul 12.00 WIB.