Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan terkait perbaikan buku pelajaran siswa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8). Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat PresidenPemerintah masih mematangkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Bursa yang akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) itu berpeluang memperdagangkan sejumlah komoditas unggulan Indonesia, mulai dari minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), nikel, hingga batu bara.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan daftar komoditas yang akan masuk Icomex belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih menyiapkan komoditas-komoditas yang nantinya diperdagangkan melalui bursa tersebut.“Belum, belum diputuskan. Yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).Ketika ditanya apakah tiga komoditas tersebut sudah dipastikan masuk dalam Icomex, Prasetyo menegaskan seluruhnya masih dalam tahap persiapan.“Semua sedang disiapkan,” ujarnya.Menurut Prasetyo, bentuk Icomex nantinya kurang lebih menyerupai sebuah bursa untuk perdagangan komoditas. Pemerintah saat ini masih menyusun struktur dan mekanisme operasionalnya.“Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange atau Icomex,” katanya.Pembentukan Icomex juga memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang saat ini sudah beroperasi.Prasetyo mengatakan pemerintah masih mengkaji hubungan antara Icomex dan bursa komoditas yang telah ada. Salah satu opsi yang terbuka adalah menggabungkan keduanya, meski kemungkinan beroperasi secara terpisah juga masih dipertimbangkan.“Makanya ini sedang proses untuk nanti diatur sedemikian rupa. Intinya adalah bukan ada ini dan sebagainya, tidak. Tapi intinya adalah kedaulatan terhadap barang-barang yang kita miliki harus kita yang menentukan. Selama ini kan enggak,” tegasnya.“Bisa jadi mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri,” lanjut Prasetyo.Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTORI Ingin Punya Kendali Harga KomoditasPrasetyo menjelaskan salah satu tujuan pembentukan Icomex adalah memperkuat kedaulatan Indonesia atas komoditas strategis yang diproduksi di dalam negeri. Pemerintah ingin Indonesia memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harga komoditasnya sendiri.Meski demikian, dia belum memerinci formula yang nantinya digunakan untuk menentukan harga melalui bursa tersebut. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan mekanisme yang mempertimbangkan berbagai komponen, termasuk biaya dan perkembangan harga global.“Nanti ada mekanismenya. Sama, ada cost-nya, ada ininya, harga dunianya bagaimana,” ujar Prasetyo.Pemerintah sebelumnya menargetkan BMKS mulai terbentuk pada 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan operasional bursa tersebut.Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), terkait persiapan BMKS. OJK saat ini menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK). Regulasi pertama akan mengatur tahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS.“Kami berfokus pada penyiapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang akan ada dua. Pertama, POJK mengenai pentahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8).Sementara aturan kedua akan mengatur skema operasional BMKS, termasuk struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran.OJK juga masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menetapkan secara resmi jenis mineral dan komoditas strategis yang wajib atau dapat diperdagangkan melalui bursa tersebut.“Di dalam tim internal sebenarnya sudah dibahas jenis-jenis mineral dan komoditas strategisnya, tetapi nanti penetapannya tetap lewat Perpres,” kata Friderica.