JPNN.com, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagai mahasiswa.