Karhutla Jadi Ancaman, Polisi Ingatkan Larangan Membakar Lahan

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Musim kemarau yang tengah berlangsung membuat potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat. Kondisi ini mendorong Polda Kaltim memperkuat upaya pencegahan, terutama terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berisiko memicu munculnya titik api.Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi, menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku saat melakukan pembukaan lahan. Menurutnya, penggunaan metode pembakaran harus dihindari karena dapat menyebabkan api menjalar ke area yang lebih luas dan sulit dikendalikan.Ia menjelaskan, langkah preventif menjadi prioritas utama kepolisian untuk menekan kemungkinan terjadinya karhutla. Karena itu, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terus dilakukan agar aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan dampak yang merugikan.“Yang terus kami tekankan adalah jangan membuka lahan dengan cara membakar. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku karena pencegahan jauh lebih baik daripada harus menangani dampak yang ditimbulkan,” ujarnya, pada Kamis (20/8/2026).Selain masyarakat, perhatian serupa juga ditujukan kepada perusahaan yang sedang melakukan pembukaan lahan. Polda Kaltim meminta setiap perusahaan menyiapkan langkah antisipasi dan kemampuan penanganan dini apabila muncul titik api di kawasan operasional mereka.Menurut Tedy, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemadaman awal secara mandiri sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Jika kewajiban tersebut diabaikan, kepolisian tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan perizinan perusahaan yang bersangkutan.“Kami berharap perusahaan memiliki kesiapan dalam mencegah dan menangani kebakaran. Jika tidak ada upaya yang dilakukan, tentu akan ada koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang berwenang memberikan izin,” katanya.Dalam pengawasan karhutla, kepolisian juga memanfaatkan berbagai sumber informasi, mulai dari laporan masyarakat hingga sistem pemantauan berbasis aplikasi yang mampu mendeteksi keberadaan titik panas di sejumlah wilayah.Meski demikian, hingga saat ini Polda Kaltim belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan kesengajaan perusahaan dalam memicu kebakaran melalui aktivitas pembukaan lahan. Proses pemantauan dan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab munculnya titik-titik api yang terdeteksi.“Tim reserse masih melakukan pendalaman. Sampai sekarang belum ada temuan yang mengarah pada unsur kesengajaan, tetapi seluruh informasi tetap kami tindak lanjuti,” jelasnya.Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum atau indikasi kesengajaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran, kepolisian akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.Secara umum, kondisi karhutla di Kalimantan Timur masih berada dalam kategori terkendali. Meski sejumlah titik api sempat terpantau, belum ditemukan kebakaran berskala besar yang mengancam wilayah secara luas.Karena itu, Tedy kembali mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau berlangsung. Penanganan cepat terhadap api yang baru muncul dinilai menjadi kunci agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih besar.“Begitu ada potensi kebakaran, segera lakukan penanganan agar tidak meluas. Prinsipnya tetap sama, pencegahan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (*)