Mardiono soal RUU Pemilu: Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli

Wait 5 sec.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangungan (PPP), Muhamad Mardiono, dalam Rakornas Bidang Hukum PPP di Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparanKetua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menilai demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh partai politik yang memiliki kekuatan besar.Hal itu disampaikan Mardiono saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPP di Jakarta, Kamis (20/8). Mardiono berbicara mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.“Jadi tidak boleh di dalam demokrasi itu juga ada satu yang memonopoli,” kata Mardiono.Mardiono mengatakan demokrasi Indonesia dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya ada pihak yang berupaya mendominasi sistem demokrasi.“Untuk ini yang menjadi kesenjangan ya. Bahwa demokrasi itu sebagaimana landasan undang-undang dasar kita, ya berdirinya sebuah negeri ini dibangun secara bersama,” ujarnya.Dia kemudian menyinggung wacana kenaikan parliamentary threshold hingga 6-7 persen. Mardiono menilai penerapan ambang batas tersebut berpotensi hanya menguntungkan partai-partai besar.“Nah misalnya ada satu partai yang mencanangkan Parliamentary Threshold harus 6-7 persen. Itu politik menang-menangnya sendiri,” katanya.Menurut Mardiono, partai politik yang tidak lolos ke parlemen juga merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus diperhitungkan.Dia menyebut terdapat 17 persen suara yang berasal dari partai-partai di luar parlemen. Angka yang notabene menurutnya tidak dapat dikesampingkan.“Jadi tidak boleh demokrasi itu dimonopoli oleh yang besar. Partai yang di luar parlemen itu jumlahnya 17 persen,” pungkasnya.