BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menyiapkan anggaran baru sebesar Rp44 miliar untuk penanganan darurat bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).Pemerintah pusat telah mentransfer dana tersebut kepada pemerintah daerah pada awal Agustus 2026 sebagai bagian dari anggaran tanggap darurat atas perintah Presiden.“Ini sudah Rp44 miliar jumlah yang kita kirim awal Agustus untuk bantuan pemerintah pusat ke daerah atas perintah Pak Presiden,” ujar Purbaya seusai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis.Purbaya menjelaskan pernyataannya saat mengunjungi wilayah terdampak gempa sebelumnya membuat publik mengira pemerintah kembali menyalurkan Rp44 miliar untuk penanganan bencana.Menurut dia, pemerintah sudah mentransfer dana tersebut sebelumnya sehingga pemerintah tidak menambah anggaran baru untuk bencana.“Jadi yang dibilang bupati di sana hanya punya sekian ratus juta, rupanya kemungkinan besar lupa menghitung transfer yang baru itu. Jadi bukan transfer baru untuk bencana,” katanya.Purbaya mengatakan Menteri Dalam Negeri telah menghitung kebutuhan anggaran lanjutan untuk penanganan bencana dan mengajukannya kepada pemerintah pusat. Pemerintah masih menunggu Sekretariat Negara dan Presiden menyetujui tambahan anggaran tersebut.“Untuk bencana, Pak Menteri Dalam Negeri sudah menghitung dan mengajukan ke kami. Kami tunggu persetujuan dari Setneg dan Pak Presiden seperti apa. Tapi uangnya masih manageable, jadi tidak mengancam anggaran,” ujar Purbaya.Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga terus memantau kondisi keuangan pemerintah daerah yang menghadapi dampak bencana.Pemantauan itu bertujuan memastikan pemerintah daerah memiliki dukungan pendanaan yang cukup untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana.Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan penanganan tanggap darurat. Pemerintah pusat juga mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk memperbaiki dan memulihkan daerah yang terkena dampak bencana.Pemerintah akan menyesuaikan dukungan anggaran dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan masyarakat di lapangan serta mengikuti mekanisme penganggaran dan persetujuan yang berlaku. (*)