Menhub Dudy Purwagandhi dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMenteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap adanya celah dalam pencatatan manifes penumpang kapal yang dapat menyebabkan jumlah penumpang di kapal berbeda dengan data yang dilaporkan saat pengajuan izin berlayar.Dudy menjelaskan, salah satu persoalan manifes terjadi ketika terdapat jeda waktu antara pengajuan permohonan izin berlayar dengan waktu keberangkatan kapal. Dalam rentang waktu tersebut, operator dapat menambah penumpang, tetapi perubahan jumlah penumpang itu tidak dilaporkan kepada otoritas pelabuhan.“Memang ada beberapa hal ya yang terkait dengan manifes. Biasanya salah satunya ya pada saat mereka mengajukan permohonan izin untuk berlayar, misalnya jam 12 siang. Tapi kemudian pemberangkatannya jam 2 siang. Jadi ada rentang waktu, gap waktu, yang kemudian penambahan penumpang itu tidak dilaporkan,” jelas Dudy usai rapat membahas kecelakaan kapal dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).Menurut Dudy, penambahan penumpang yang terjadi setelah izin berlayar diterbitkan seharusnya tetap dilaporkan kepada otoritas pelabuhan. Namun, dalam praktiknya, hal tersebut terkadang tidak dilakukan oleh operator.Dudy mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang harus dikoreksi Kemenhub. Dia menegaskan kapal seharusnya tidak diperbolehkan berangkat sebelum jumlah penumpang terakhir dikonfirmasi.“Inilah yang harus kita koreksi. Salah satunya di antaranya adalah saya menyampaikan bahwa kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai dengan pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpang yang ada di kapal. Itu yang akan kami lakukan,” jelas Dudy.Dudy mengatakan rentetan kecelakaan kapal tersebut tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran pemerintah.“Saya rasa tidak perlu dikaitkan dengan efisiensi anggaran. Yang paling penting bahwa setiap kita menghendaki tidak terjadi kecelakaan tentunya ya,” ujar Dudy.“Tapi pada setiap kecelakaan itu kan menjadi pelajaran buat kami sebagai mungkin masukan pada kami dalam memperbaiki berbagai prosedur maupun standar keselamatan yang harus kita berlakukan dalam industri pelayaran kita,” tambahnya.Dia juga menegaskan keterbatasan anggaran pemerintah bukan faktor yang berkaitan dengan perawatan kapal. Menurut Dudy, perawatan kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator.“Oh, nggak. Kalau perawatan itu kan sepenuhnya ada di operator. Kami sebagai regulator tentu bagaimana meyakinkan bahwa seluruh stakeholder mematuhi ketentuan maupun aturan yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran,” ucapnya.Operator Bisa Kena SanksiPengendara mobil antre saat akan memasuki Kapal Roro di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/ArdiansyahDudy mengatakan Kemenhub memiliki sejumlah mekanisme sanksi apabila ditemukan operator yang melanggar standar keselamatan pelayaran. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.“Oh, kita banyak berbagai cara atau berbagai sanksi yang bisa kita berikan. Di antaranya seperti teguran kalau memang sifatnya ringan sampai dengan pembekuan operasi rute maupun pembekuan operasi perusahaan pelayaran tersebut,” ujarnya.“Ini nanti kita akan evaluasi sesuai dengan kadar kesalahan yang dibuat. Sampai apabila memang terjadi tindak pidana, tentunya akan kita bawa kepada aparat penegak hukum,” tambah dia.Namun, Kemenhub terlebih dahulu akan melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut.“Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut. Untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran. Dari situ kemudian kita akan temukan, apakah ada kesalahan-kesalahan yang sifatnya ringan ataupun yang berat,” jelasnya.Dudy juga memastikan evaluasi terhadap jajaran internal Kemenhub dilakukan secara rutin. Hal tersebut termasuk mengevaluasi kinerja setiap individu yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi laut.“Ya, tentunya kan kalau evaluasi itu rutin, sebagaimana mungkin teman-teman dari media kalau bekerja di mana saja, bahwa evaluasi itu rutin kita lakukan. Nah, evaluasi itu tentunya banyak item yang kita pertimbangkan dan performance tentunya dari setiap individu akan menjadi perhatian kami gitu. Jadi, pasti setiap individu yang bekerja itu akan kita evaluasi,” jelas Dudy.Dorong Pemisahan Angkutan Barang dan PenumpangKapal Basarnas melintas membawa penyelam di Selat Bali Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). Foto: Budi Chandra Setya/ANTARA FOTOSelain persoalan manifes, Dudy mengatakan Kemenhub juga tengah mendorong pemisahan antara angkutan barang dan penumpang untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.“Ya, itu juga menjadi perhatian kami dan salah satu consider kami bahwa kita mencoba ya, sesuai dengan saran tadi, memisahkan antara angkutan barang dengan penumpang. Seperti yang sudah kami lakukan di Ketapang, pada saat-saat setelah kejadian tenggelamnya Tunu Jaya, itu kami sudah melakukan pemisahan angkutan penumpang dan angkutan barang, termasuk kami juga yang untuk hanya boleh dilakukan oleh Roro. Kalau Roro hanya boleh mengangkut angkutan barang,” ungkap Dudy.Dudy mengatakan pemisahan angkutan barang dan penumpang sebelumnya memang telah diterapkan di sejumlah wilayah. Namun, kebijakan tersebut belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan jumlah kapal.“Ya, kita memisahkan. Memang belum semuanya, karena memang ada keterbatasan jumlah kapal. Tidak semua kapal sebanyak seperti di Ketapang misalnya. Ada jenis kapal penumpang dan ada jenis kapal Roro. Ada juga wilayah yang hanya dilayani oleh kapal Roro saja. Akhirnya kemudian penumpang dan barang menjadi satu,” katanya.Untuk wilayah yang belum memungkinkan dilakukan pemisahan sepenuhnya, pemerintah akan melakukan pembatasan terhadap berat maupun muatan yang dibawa kendaraan.“Ini sedang kita dorong supaya bisa kita pisahkan antara kapal angkutan penumpang dan kapal angkutan barang. Minimal kita melakukan pembatasan seperti berat maupun muatan yang dibawa oleh kendaraan-kendaraan angkutan tersebut,” katanya.Terkait persoalan manifes dan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan, Dudy mengatakan terdapat ketentuan yang mengatur perlengkapan keselamatan kapal. Dia menjelaskan tidak semua jenis kapal diwajibkan memiliki sekoci karena dalam kondisi tertentu terdapat alat keselamatan lain yang dapat menjadi pengganti.“Nggak juga. Sebenarnya ada aturannya. Ada jenis-jenis kapal yang tidak harus ada sekocinya, tapi ada pengganti sekoci. Misalnya kalau tidak memungkinkan ada sekoci, maka itu digantikan seperti liferaft ataupun alat-alat keselamatan lainnya,” jelas Dudy.“Itu sebabnya kapal tersebut bisa diberikan sertifikat layak laut karena ketiadaan sekoci itu digantikan dengan alat keselamatan yang lain,” pungkas dia.