Aturan Pengangkutan Barang Impor-Ekspor Berubah, 5 Poin Ini Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.