Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri gagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau, 17-18 Agustus Foto: Dok. IstimewaBea Cukai menilai sebanyak 13 juta orang terselamatkan atas penangkapan kapal MV Ocean Porter yang membawa narkotika di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Senin (17/8). Narkotika yang dibawa kapal tersebut berjenis methamphetamine (sabu) cair dengan berat sekitar 2,6 ton.“Penindakan terhadap narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, dalam keterangannya, Kamis (20/8).Dengan perkiraan jumlah orang terselamatkan tersebut, Sodikin mengatakan, penindakan ini juga berdampak pada penghematan biaya negara untuk rehabilitasi. Ditaksir penghematan itu mencapai Rp 25,9 triliun.”Pengungkapan ini juga memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan biaya negara untuk rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 25,9 Triliun,” kata Sodikin.Selain narkotika, pengungkapan ini juga menemukan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Jumlah rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 4,4 triliun."Total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan mencapai Rp 3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.463.478.600," tutur Sodikin.Adapun dalam pengungkapan ini, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.