BorneoFlash.com, KUKAR - Seorang siswi SMP di Kecamatan Tenggarong tidak masuk sekolah sejak Juli 2026 setelah merasa tidak aman akibat persoalan yang kini dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar).Keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan seorang guru. Laporan tersebut kemudian mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Pendampingan diberikan kepada korban, termasuk dalam proses pemulihan.“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk dalam proses pemulihan,” ungkap Farida, Jum'at (21/8/2026). Persoalan tersebut berkaitan dengan pesan WhatsApp yang disebut bernada tidak pantas dan dikirim seorang guru kepada korban. Pesan itu dikirim di luar jam sekolah dan tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.Setelah persoalan diketahui keluarga, korban tidak kembali ke sekolah. Keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Kukar sekaligus meminta pendampingan P2TP2A.Menurut Farida, pendampingan terhadap korban tetap dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian.“Pendampingan dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian,” katanya.Kondisi korban menjadi perhatian karena persoalan tersebut sudah berdampak pada kegiatan belajarnya. Sejak Juli, siswi tersebut tidak mengikuti aktivitas sekolah karena merasa tidak aman untuk kembali.P2TP2A Kukar dalam penanganan kasus ini memberikan pendampingan dari sisi perlindungan anak. Sementara proses pembuktian atas dugaan pelecehan tetap berjalan di Polres Kukar.Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan kepolisian. Di sisi lain, pendampingan terhadap korban terus dilakukan P2TP2A Kukar selama proses penanganan berlangsung.