Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, beberapa waktu lalu tentang perlunya market value bagi dosen patut ditelaah secara kritis dan objektif. Ia benar ketika mengkritik sistem akademik yang terlalu kaku, terlalu administratif, dan tidak cukup memberi penghargaan kepada dosen yang bekerja serius. Sistem gaji yang cenderung “sama rata” memang dapat mematikan insentif, terutama bagi mereka yang produktif meneliti, menulis, membimbing, dan membangun reputasi akademik.Namun, kritik harus dimulai dari titik yang lebih mendasar. Pernyataan Stella cenderung subjektif karena menolak masuk kepada ranah persoalan yang lebih krusial: kecenderungan negara membaca pendidikan tinggi dengan bahasa efisiensi, kompetisi, produktivitas, dan pasar, tetapi sering terlambat ketika harus berbicara tentang martabat kerja akademik.Sebelum terlalu sibuk mengurus regulasi berbasis market value, tugas utama pengelola pendidikan tinggi nasional sejatinya adalah memastikan realisasi peningkatan kesejahteraan dosen sebagai ujung tombak inovasi dan kemajuan bangsa. Tidak mungkin negara menuntut dosen sebagai lokomotif riset, penghasil inovasi, pendidik profesional, dan penjaga akal sehat publik, sementara fondasi kesejahteraannya sendiri dibiarkan rapuh.Fondasi RapuhData yang disampaikan Asosiasi Dosen Indonesia dalam sidang Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan dan disebut berada pada lapis terendah di kawasan ASEAN. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret muram tentang bagaimana negara memperlakukan profesi yang justru menjadi dapur intelektual dan kemajuan bangsa.Lebih memprihatinkan lagi, pada sektor PTS dan dosen honorer, sistem upah berbasis tarif per SKS dapat membuat seorang dosen tetap yang mengajar penuh waktu hanya menerima penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan. Jika kondisi seperti ini benar-benar berlangsung di lapangan, persoalannya bukan lagi semata rendahnya penghargaan, melainkan pemiskinan struktural terhadap kerja akademik.Dalam situasi semacam itu, konsep market value terdengar ganjil. Bagaimana mungkin negara meminta dosen memasuki pasar akademik yang kompetitif, sementara sebagian besar dari mereka bahkan belum berdiri di atas lantai kesejahteraan yang layak? Kompetisi hanya bermakna jika gelanggangnya relatif adil.Tanpa koreksi struktural, skema seperti ini akan lebih mudah menguntungkan dosen di kampus besar, laboratorium mapan, jaringan internasional kuat, dan kota-kota pusat pengetahuan. Sementara itu, dosen di kampus kecil, daerah, atau PTS dengan fasilitas terbatas dipaksa memasuki kompetisi yang sama, tetapi dengan modal kelembagaan yang jauh berbeda. Konsekuensinya, sangat berpotensi bukan berbuah meritokrasi, melainkan pengulangan privilese akademik.Persoalan tunjangan kinerja juga belum selesai. Kemdiktisaintek memang menyatakan pencairan tukin dosen ASN mulai dilakukan untuk 31.066 dosen, meliputi dosen PTN-BLU nonremunerasi, PTN Satker, dan dosen di LLDikti. Namun, realisasi itu belum otomatis menjawab tuntutan Tukin for All. Desakan agar semua dosen, tanpa memandang status institusi, memperoleh hak atas tukin yang layak masih perlu dijawab secara objektif dan berkeadilan, termasuk melalui skema pembiayaan yang tidak semata bertumpu pada PNBP, tetapi juga dijamin oleh APBN.Belum lagi tunjangan fungsional dosen yang nyaris menjadi monumen kelambanan negara. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 masih menjadi rujukan besaran tunjangan fungsional: Rp1.350.000 untuk guru besar, Rp900.000 untuk lektor kepala, Rp700.000 untuk lektor, dan Rp375.000 untuk asisten ahli. Besaran itu dipersoalkan karena tidak memiliki standar kesejahteraan yang memadai, tidak sebanding dengan beban kerja akademik, dan tidak pernah naik sejak 2007. Di titik ini, negara tampak fasih menuntut mutu, tetapi lamban memperbarui keadilan.Pasar AkademikSekali lagi, dosen memang harus dihargai berdasarkan kualitas, produktivitas, integritas, dan kontribusi akademik. Tidak adil bila dosen yang membangun riset, menulis, membimbing, mengabdi, dan menghidupkan tradisi akademik diperlakukan sama dengan mereka yang hanya berlindung di balik rutinitas birokratis.Namun, pertanyaan paling penting adalah: market value menurut siapa dan untuk kepentingan apa? Jika nilai pasar dosen ditentukan oleh kedekatan dengan industri, peluang komersialisasi riset, jumlah paten, hibah besar, atau publikasi di jurnal tertentu, maka bidang-bidang ilmu yang tidak langsung menghasilkan nilai ekonomi akan terdorong ke pinggir. Ilmu sosial, humaniora, pendidikan, seni, bahasa, dan filsafat bisa tampak “kurang bernilai” dalam kalkulasi pasar, padahal justru di sanalah nalar etik, kritik sosial, kebudayaan, dan kewarasan publik dirawat.Penting pula diingat, kampus bukan perusahaan. Universitas sejatinya bukan pabrik paten. Dosen bukan sekadar produsen artikel Scopus, proposal hibah, atau produk komersial. Ada kerja akademik yang tidak mudah dihitung pasar: membentuk nalar kritis mahasiswa, merawat diskusi, menulis untuk publik, mendampingi masyarakat, menguji kekuasaan dengan ilmu, dan menjaga kewarasan republik. Jika semua itu direduksi menjadi nilai pasar, pendidikan tinggi akan kehilangan ruhnya.Padahal, meritokrasi berarti menghargai kerja akademik berdasarkan mutu, integritas, dan kontribusi. Marketisasi berarti menyerahkan nilai kerja akademik kepada logika pasar yang sempit, komersial, dan tidak selalu adil. Yang pertama dibutuhkan kampus. Yang kedua harus diawasi, sebab dapat mengubah universitas dari ruang pembentukan ilmu menjadi arena transaksi nilai ekonomi.Maka, yang dibutuhkan bukan penolakan total terhadap kompetisi, melainkan urutan kebijakan yang benar. Pertama, pastikan kesejahteraan dasar dosen. Kedua, benahi Tukin (Tunjangan Kinerja) dan tunjangan fungsional yang tertinggal. Ketiga, baru bangun skema penghargaan berbasis kinerja, riset, pengajaran, pengabdian, dan kontribusi publik. Dengan begitu, market value tidak menjadi instrumen penghukuman, melainkan tambahan penghargaan bagi kualitas.Negara tidak bisa meminta dosen berpikir seperti talenta global, bekerja seperti peneliti kelas dunia, tetapi digaji dan ditunjang seperti tenaga pinggiran birokrasi. Sebelum meminta dosen tunduk pada market value, negara harus memastikan bahwa profesi dosen tidak sedang hidup di bawah market neglect. Tanpa itu, dosen tetap diperlakukan sebagai tenaga pasar, dan universitas kehilangan tugas mulianya sebagai penjaga akal sehat dan penggerak kemajuan bangsa.