BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan implementasi instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berpotensi menarik investasi hijau hingga US$5,8 miliar.Zulhas mengatakan penerapan NEK juga mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta ton CO₂ ekuivalen. Untuk mendukung implementasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Regulasi itu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia.Pemerintah juga menyederhanakan perizinan di kawasan konservasi agar pelaku usaha dapat menjalankan perdagangan karbon secara lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas.Zulhas mencontohkan Taman Nasional Way Kambas di Lampung yang selama ini menghadapi keterbatasan anggaran sehingga pengelolaan satwa, termasuk gajah, belum optimal. Melalui aturan baru, pemerintah ingin memperkuat pengelolaan kawasan konservasi sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.Zulhas juga mengapresiasi pembentukan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, investor, dan mitra pembangunan. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan mempercepat investasi karbon kehutanan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat adat dan warga di sekitar kawasan hutan.Ia menambahkan, pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9/7/2026 sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon nasional."Peluncuran Sentra Karbon Kehutanan Indonesia hari ini menjadi langkah awal untuk mengembangkan sektor-sektor lain sebagai penggerak ekonomi hijau, seperti transisi energi, industrialisasi hijau, pertanian, pengolahan limbah, dan karbon biru," ujar Zulhas.Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan perdagangan karbon di Indonesia berpotensi menghasilkan nilai ekonomi hingga Rp5 triliun jika pemerintah mengelolanya secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.Raja Juli menjelaskan pengembangan perdagangan karbon merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama pembangunan.Pada tahap awal, pemerintah telah menyetujui empat proyek karbon yang terdiri atas tiga proyek Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu proyek perhutanan sosial. Keempat proyek tersebut berpotensi menekan emisi gas rumah kaca sekitar 30 juta ton CO₂ ekuivalen dan menghasilkan nilai transaksi ekonomi hingga Rp5 triliun. (*)