Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan lembaganya telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi dalam keterangan, Senin (6/7).Menurut Budi, putusan hakim semakin menguatkan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law.Ia menyebut hakim pada pokoknya menilai aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," ujarnya.Terkait penahanan terhadap Asrul Azis Taba, Budi mengatakan hakim juga menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP sebagai dasar dilakukannya penahanan.Ia juga menepis dalil yang menyebut kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan penahanan tidak dapat dilakukan. Menurutnya, selama berada di Rutan KPK, tersangka tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan."Selama menjalani penahanan yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan," kata Budi."Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang stand by satu kali dua puluh empat jam bagi para tahanan di Rutan KPK," lanjutnya.Budi memastikan KPK akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab secara pidana."KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata dia.Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap II sebelum disidangkan di pengadilan.