Wanita di Surabaya Sewa Ekskavator untuk Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Wait 5 sec.

Terdakwa Murnita Triwidyaning saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok. IstimewaSeorang wanita bernama Murnita Triwidyaning harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili setelah menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengatakan aksi terdakwa terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah dinas yang dirusak berada di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya."Terdakwa menghubungi saksi Novi Yanti untuk mencari informasi penyewaan alat berat. Setelah mendapatkan tautan sewa melalui pesan WhatsApp, Murnita langsung memesan satu unit ekskavator dengan alasan untuk merobohkan sebuah bangunan rumah," ujar Jaksa Hajita saat sidang.Saat ekskavator tiba, terdakwa Murnita langsung mengambil palu untuk merusak gembok pagar rumah dinas tersebut agar alat berat itu bisa masuk."Terdakwa kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas tersebut, dimulai dari bagian pagar, lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi saja," ucapnya.Setelah rumah dinas itu rata dengan tanah, terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator ekskavator yang kini berstatus dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).Peristiwa pembongkaran tersebut sempat menimbulkan perhatian warga. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, datang dan menegur terdakwa karena tidak memiliki izin pembongkaran serta mengganggu kenyamanan warga.Namun, terdakwa tetap melanjutkan aktivitas pembongkaran dengan dalih bahwa rumah dinas itu telah dibelinya.Merasa janggal, Ketua RT menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Bagian Umum Kanwil DJBC Jawa Timur I dan berujung pada pelaporan ke polisi oleh Kasubbag Rumah Tangga, Sapta Pinardi.Jaksa menyampaikan bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset sah milik negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.Terdakwa Murnita Triwidyaning saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok. IstimewaHal tersebut dibuktikan dengan terpasangnya plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan serta tercatat resmi dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dengan nomor kode UAKPB: 015051000410826000KD."Bahwa atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materiil yang dialami negara sekitar Rp 537.362.790," katanya.Atas perbuatannya, Murnita Triwidyaning didakwa secara alternatif dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung milik orang lain.Atau, Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.