Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTONadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, melaporkan 4 hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial. Pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.Keempat hakim yang dilaporkan tersebut yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Satu lagi hakim dalam majelis perkara tersebut yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan, Andi Saputra, tidak dilaporkan.Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman jalannya persidangan yang menurutnya terbuka untuk umum."Alhamdulillah kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," kata Ari di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7).Ari menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah. Namun, mereka menilai terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dituangkan dalam putusan."Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Artinya, perbedaan pandangan itu sah, itu merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, yang kami sesalkan adalah adanya dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan," ujarnya.Menurut Ari, terdapat fakta yang seharusnya dimuat dalam putusan tetapi justru diabaikan dan sebaliknya."Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam putusan tetapi tidak disampaikan. Sebaliknya, ada fakta-fakta yang sebenarnya tidak ada, tetapi justru dimasukkan ke dalam putusan," jelas Ari.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOSelain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sikap dua hakim, yakni Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto, yang dinilai tidak bersikap imparsial selama persidangan.Ari menilai majelis hakim cenderung mengabaikan keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa, tetapi menggali lebih jauh kesaksian yang dianggap memberatkan."Misalnya pada pemeriksaan saksi Fiona dan saksi Andre yang keterangannya menguntungkan terdakwa. Keterangan mereka seakan-akan dipotong-potong dan diabaikan. Sebaliknya, saksi-saksi yang dianggap memberatkan justru digali sedemikian rupa," kata dia.Tak hanya itu, laporannya ke KY juga memuat dugaan adanya dua hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung."Ada dua hakim, yaitu Hakim Eryusman dan satu hakim lainnya, yang selama persidangan tidur. Kami memiliki bukti rekamannya. Bagaimana mereka dapat memberikan penilaian terhadap proses persidangan apabila mereka tidur? Karena seluruh proses direkam, maka hal tersebut mudah dibuktikan," tegas Ari.Franka Franklin Makarim dan Kuasa Hukum Nadiem Makarim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparanDalam laporannya, kuasa hukum Nadiem juga mempersoalkan penunjukan Hakim Purwanto sebagai ketua majelis hakim. Menurut Ari, Purwanto ditunjuk sehari setelah Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi non-palu terhadapnya dalam perkara lain."Pertama, hakim ketua majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara Tom Lembong, justru ditunjuk kembali sebagai majelis hakim dalam kasus Nadiem Makarim," ujar Ari."Putusan non-palu itu dijatuhkan pada 8 Desember 2025, sedangkan penunjukannya sebagai hakim dilakukan pada 9 Desember 2025. Artinya, hal tersebut benar-benar menunjukkan adanya pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial," lanjutnya.Selain dugaan pelanggaran etik, Ari mengatakan pihaknya turut melaporkan dugaan ketidakprofesionalan hakim, termasuk penggunaan teori hukum yang dinilai keliru dalam pertimbangan putusan."Lalu mengenai profesionalitas hakim, termasuk dugaan salah menggunakan teori-teori hukum, itu juga kami laporkan," tegas dia.Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdul Kadir, berharap laporan tersebut menjadi momentum bagi pembenahan sistem peradilan."Laporan ini sangat dibutuhkan untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam proses peradilan. Karena proses peradilan bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi harus mampu menemukan keadilan," ujar Dodi.Ia menilai apabila dugaan ketidakimparsialan dan ketidakprofesionalan hakim tidak ditindaklanjuti, hal itu dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan."Oleh karena itu, momentum ini harus dijadikan titik awal untuk melakukan reformasi dalam proses peradilan kita," kata dia.Pada kesempatan yang sama, istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, mengatakan dirinya hadir ke Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri terdakwa, tetapi juga sebagai warga negara yang berharap memperoleh keadilan."Kami sudah menjalani proses ini selama satu tahun. Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti serta menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," katanya.Empat hakim yang masuk dalam pelaporan kubu Nadiem itu belum berkomentar.