Taufik Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat untuk menjalani rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTODirektorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat menambahkan pasal baru terhadap tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat (30), yakni Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Taufik diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial YTR."Saat ini yang bersangkutan telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (6/7).Hendra menjelaskan, sebelumnya Taufik telah dijerat dua pasal. Pertama, Pasal 451 KUHP tentang tindak pidana penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Senin (6/7). Foto: Abisatya Ramdhani/kumparanKedua, penyidik juga menerapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penyanderaan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Menurut Hendra, penerapan pasal tambahan tersebut didukung tiga alat bukti utama, yakni keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum et repertum."Dari jejaring konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif, berarti 12 dikali 3, totalnya 36 tahun penjara," ujar Hendra.Selain dijerat pasal berlapis, status Taufik sebagai residivis juga akan menjadi faktor pemberat dalam proses penjatuhan hukuman."Sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Sehingga tindak pidana berulang atau residivis ini akan menjadi faktor pemberat hukuman," katanya.Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan pasal apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru yang semakin menguatkan perkara."Untuk saksi, saat ini jumlahnya sudah bertambah dari yang kemarin 25 orang menjadi 31 saksi yang diperiksa. Tentu saja jumlah tersebut bisa bertambah sesuai kebutuhan. Kami berupaya memperkuat seluruh konstruksi hukum yang diajukan agar nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," tuturnya.