Kejati Jerat Bos Properti Tersangka Korupsi Aset Pemprov Bali Rp 100 M

Wait 5 sec.

Direktur Utama PT Danau Winata Indah SLD berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (30/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparanKejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 100 miliar.“Ini terkait dengan penyidikan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran oleh PT Danau Winata Indah. Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu dengan inisial SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi, dalam konferensi pers di Halaman Kejati Bali, Rabu (30/9).Kasus tersebut bermula dari sewa-menyewa aset tanah di Kelurahan Jimbaran antara Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Dalam kerja sama, tanah tersebut dijanjikan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan dengan durasi perjanjian selama 30 tahun sejak ditandatangani.Pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah mengenai kewajiban membangun usaha pusat perbelanjaan yang telah dijanjikan dalam kurun waktu 3 tahun. Namun, dalam jangka waktu tersebut, PT Danau Winata Indah masih belum dapat memenuhi kewajiban pembangunan.“Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa ternyata PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerja sama, tetapi telah dialihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya,” ungkap Satria.Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali, Rabu (30/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparanPada Agustus 2015, SLD mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero). Kerja sama antara keduanya dimulai pada Desember 2015 dengan objek kerja sama berupa pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali.Satria mengatakan, kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan dengan pemegang hak Pemprov Bali. Selanjutnya, 125 unit kondotel tersebut dijual kepada PT Asabri dengan nilai Rp 100 miliar dan PT Asabri sudah membayarkan uang tersebut.“Sampai sekarang PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri. Hal tersebut telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar,” jelasnya.Kejati Bali menilai SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT Asabri, sehingga terjalin kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.“Hak pengelolaannya sampai saat ini masih berada di Pemprov Bali dengan masa sewa 30 tahun tadi. Kalau 2007 kerja samanya, berarti terakhir 2037. Jadi kurang lebih kalau sekarang, 11 tahun lagi berakhir,” ungkap Satria.Satria mengungkap, sudah ada 30 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, PT Asabri, serta pihak-pihak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Jadi ini satu dulu dalam rangka percepatan penyelesaian perkara,” tambahnya.Selain itu, keterlibatan oleh PT Asabri masih terus didalami oleh penyidik. Hal tersebut termasuk apakah terdapat tindak pidana persekongkolan atau tidak. Kejati menegaskan, apabila terdapat minimal dua alat bukti, maka terdapat potensi penetapan tersangka baru.“Ya, tidak tertutup kemungkinan (persekongkolan), tapi memang sampai saat ini alat bukti ke sana belum didapatkan. Jadi tergantung dari keterangan si tersangka saat sekarang ini, dia menyanyi atau tidak,” jelas Satria.Direktur Utama PT Danau Winata Indah SLD berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (30/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparanOleh Kejati Bali, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 KUHP.SLD langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ketika digelandang keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, SLD tampak memberikan perlawanan dan berteriak-teriak. “Saya korban politik,” teriaknya.