Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanKejaksaan Agung menyerahkan Dadan Hindayana bersama lima tersangka lainnya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9). Pelimpahan tahap II ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Keenam tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan.Keenam tersangka yang dilimpahkan yakni:Eks Kepala BGN Dadan Hindayana;Eks Waka BGN Sony Sonjaya;Eks Waka BGN Lodewyk Pusung;Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN;Glory Harimas selaku pihak swasta; danAsep Yusuf Somantri selaku pihak swasta.Para tersangka perkara korupsi tata kelola MBG keluar dari Gedung Kejaksaan RI usai pelimpahan berkas perkara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan