Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/ShutterstockDitjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM merespons sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Untuk itu, ESDM menyerahkan proses penyidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sepenuhnya.Adapun Kejagung menetapkan korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.“Jadi yang itu kan pertimbangan utuhnya dari Kejaksaan Agung. Jadi aspek yang dilihat juga kan aspek korupsinya. Nah kalau kita kan aspek administratifnya. Jadi saya kira kalau sudah dilakukan penyidikan di Kejaksaan Agung, ya kita percayakan ke Kejaksaan Agung saja,” kata Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae ditemui usai tabur bunga di TMP Kalibata, Jakarta pada Selasa (29/9).Adapun dengan adanya kasus tersebut, Jeffri berkomitmen untuk menjadikan hal itu sebagai koreksi ke depan. Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya Ditjen Gakkum telah mempelajari kasus tersebut.“Intinya adalah, ke depan kan perlu ada perbaikan-perbaikan saja. Nanti kita lihat apa temuan-temuan jadi apa koreksi buat kita di sini. Sudah, kita pelajari itu juga. Cuma kan kalau sudah ada pendekatan hukum korupsi kan dia menjadi lebih dari, kalau undang-undang bilang kan dia didahulukan,” ujarnya.Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang.Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017 hingga 2018;NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 hingga 2019;MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2019; sertaSatu orang lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung belum mengungkap identitasnya.Anang menjelaskan perkara ini bermula ketika penyidik menemukan PT CNI melakukan ekspor nikel secara melawan hukum pada 2017 sampai 2019. PT CNI disebut tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).PT CNI kemudian diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk ekspor.Setelah dokumen uji kadar nikel itu terbit, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.Barang bukti kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 401.653.737.496,69 dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas Nikel tahun 2017 s.d 2020, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSaat itu, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.Namun, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013 hingga 2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM disebut tetap memenuhi permintaan PT CNI hingga rekomendasi izin ekspor terbit.Setelahnya, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi dengan semestinya terhadap dokumen persetujuan RKAB.Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi itu kemudian terbit dan digunakan PT CNI sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor.“Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” jelas Anang.Anang menyebut perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.“Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401.653.737.469.69,” sebut Anang.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.Kejagung kemudian langsung menahan para tersangka tersebut. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum ditahan.