jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko penjual minuman beralkohol di Kecamatan Wonokromo. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut tidak memiliki izin sebagai penjual eceran minuman beralkohol.