Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail

Wait 5 sec.

Mantan Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay mengungkap munculnya pasal selundupan pada Pilpres 2024 karena tidak ada pihak yang bisa mengikuti tahapan-tahapan secara detail. Bahkan, Bawaslu pun dibatasi tugasnya.