Rieke Ungkap 2 Masalah Lapas Cibinong: Barang Bukti dan Overkapasitas

Wait 5 sec.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka berjalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOAnggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang bukti dari bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dipotret, dicatat, dan disegel sebelum dibongkar. Ia juga menyoroti kondisi lapas yang kelebihan kapasitas hingga 200 persen, dengan 1.810 warga binaan yang hanya dijaga 153 petugas.Rieke menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9).Bisa Jadi Penghilangan Barang BuktiMenurut Rieke, pendataan menyeluruh diperlukan karena temuan di lapas tersebut masih diperiksa Ombudsman RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus)."Semua barang yang dikeluarkan ini harus sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan, bukan hanya dari Ombudsman tetapi juga dari Bappisus," kata Rieke.Dalam konferensi pers, Rieke meminta kepastian bahwa pembongkaran sudah sesuai prosedur, termasuk pendokumentasian barang seperti AC, sofa, dan televisi."Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, dan sebagainya harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," ujarnya.Ia mengingatkan, pembongkaran tanpa pencatatan berisiko menghilangkan barang bukti, apalagi saat investigasi masih berjalan."Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses Ombudsman," terang Rieke.Meski begitu, Rieke mengaku sudah mendapat jaminan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa barang-barang yang dikeluarkan telah diinventarisasi."Tapi kita sudah mendapatkan jaminan barang-barang ini sudah terinventarisasi sebagai barang dalam proses investigasi," jelasnya.Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOSejumlah barang rumah hunian Lapas IIA Cibinong dikeluarkan dan disita, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan1.810 Warga Binaan, 153 PetugasSelain soal bangunan, Rieke menyoroti kondisi hunian Lapas Cibinong yang jauh melebihi kapasitas."Ini 1.810 orang, ini 200 persen melebihi overkapasitasnya ya. 200 persen dengan hanya 153 petugas. Itu sangat tidak manusiawi," tutur Rieke.Ia juga menyoroti minimnya tenaga kesehatan yang memperberat beban kerja petugas."Dengan dokter hanya satu, perawat cuma dua. Dokter umum satu, dokter gigi satu, begitu. Jadi satu orang kalau petugas dibagi tiga sampai empat shift, dia harus ngurusin setidaknya sampai bisa 100 warga binaan," jelas dia.Pengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanUsul Rehabilitasi untuk Napi NarkobaRieke menilai kelebihan kapasitas terjadi di banyak lapas di Indonesia, salah satunya karena banyaknya warga binaan kasus narkotika. Karena itu, ia akan mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR membahas pidana rehabilitasi bagi terpidana narkotika."Di seluruh Indonesia itu overkapasitas, dan salah satu penyebabnya adalah pidana narkotika. Sehingga saya mengusulkan, ini ada Panja Pemasyarakatan ya. Di Panja Pemasyarakatan mungkin saya juga akan usulkan harus ada pidana rehabilitasi pascaputusan pidana narkotika. Mana yang harus direhabilitasi, mana yang harus masuk penjara," ujarnya.