Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam agenda puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah penerima layanan transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perluasan penerima layanan gratis ini dilakukan bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta.“Dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi,” kata Pramono saat ditemui wartawan dalam agenda puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/9).Adapun enam golongan baru yang akan mendapat fasilitas transportasi gratis, yakni:Pendamping penyandang disabilitas.Pencari kerja yang merupakan warga Jakarta.Pasien yang rutin menjalani pengobatan atau rujukan di rumah sakit maupun puskesmas.Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).Pelaku UMKM binaan.Korban bencana yang masih dalam masa pemulihan.Suasana aktivitas sopir Jaklingko di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (18/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPramono menjelaskan, pendamping penyandang disabilitas selama ini masih harus membayar ongkos transportasi saat menemani penyandang disabilitas bepergian. Nantinya, pendamping akan mendapat fasilitas gratis yang sama.“Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis. Diberlakukan sama dengan disabilitas,” terang Pramono.Sementara itu, pencari kerja yang ingin mendapat fasilitas gratis harus merupakan warga Jakarta dan menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan. Nantinya, akan tersedia loket di sejumlah tempat untuk keperluan tersebut.“Bagi warga Jakarta ya, pencari kerja. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di samping di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis,” katanya.Bus Transjakarta melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanLebih lanjut, fasilitas gratis juga akan diberikan kepada pasien yang rutin menjalani pemeriksaan atau pengobatan di rumah sakit dan puskesmas. Menurut Pramono, pasien dengan rujukan berulang umumnya memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.Adapun pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima KJP atau KJMU juga akan masuk dalam daftar penerima manfaat. Persyaratan bagi kelompok tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.“Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan,” ucapnya.Perluasan penerima layanan gratis tersebut diumumkan bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Namun, Pramono belum mengumumkan besaran tarif baru yang akan diberlakukan.