Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOPetugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyita berbagai barang dari dua rumah dinas sebelum membongkarnya, Rabu (30/9). Barang-barang itu, mulai dari kasur, TV, alat fitness, kulkas yang masih berisi minuman keras (miras), hingga foto pernikahan dan foto keluarga, diangkut dengan dua truk dan akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)."Nanti akan dibawa ke Rupbasan," kata anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo di Lapas Kelas IIA Cibinong.Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR mendesak penertiban 10 bangunan di lapas tersebut yang tidak tercatat sebagai aset negara dan berdiri di sempadan sungai.Wartawan mendokumentasikan isi kulkas di ruangan dengan fasilitas khusus saat Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026) Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTODua Jam hingga Ekskavator BekerjaBerdasarkan pantauan kumparan, petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Instalasi listrik dan toilet juga ikut dibongkar.Pukul 12.31 WIB, seluruh barang diangkut menggunakan dua truk petugas. Lima menit kemudian, pukul 12.36 WIB, ekskavator mulai merobohkan Rumah Dinas 3 dan Rumah Dinas 4.Tindak Lanjut RDPWakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan."Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, maka kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa semua ada 10 unit yang tidak termasuk Barang Milik Negara, tidak juga dibangun dari APBN, dan menyalahi aturan dari bantaran sungai, kami bongkar pada hari ini juga," kata Dewi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong.Menurut Dewi, pembongkaran bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memastikan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan berjalan transparan dan akuntabel."Sehingga ini ke depan kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan. Sehingga bisa semua dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tentunya berpihak pada keadilan," terangnya.Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOSuasana sidak rumah hunian di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanCegah Perlakuan BerbedaDewi juga menegaskan kawasan daerah aliran sungai (DAS) harus dikembalikan sesuai peruntukannya dan tidak boleh lagi didirikan bangunan. Ia menyinggung agar tidak ada lagi perlakuan yang berbeda-beda di lapas."Supaya juga dikembalikan kepada DAS (Daerah Aliran Sungai) yang tidak boleh ada bangunan, dan supaya tidak ada lagi perlakuan yang berbeda-beda, sehingga semuanya berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan," lanjutnya.Wakil Ketua Komisi XIII DPR lainnya, Sugiat Santoso, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, 10 dari 13 bangunan yang diperiksa bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Senada dengan Dewi, Sugiat meminta pembongkaran segera dilakukan agar bangunan tersebut tidak kembali dibiarkan setelah Komisi XIII meninggalkan lokasi."Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari," ujar Sugiat.Sejumlah barang rumah hunian Lapas IIA Cibinong dikeluarkan dan disita, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSejumlah barang rumah hunian Lapas IIA Cibinong dikeluarkan dan disita, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPengangkutan barang-barang di klaster mewah oleh petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan