Kondisi terkini toko emas New Divine Gems and Jewellery yang terletak di Denpasar setelah digeledah oleh polisi. Tampak garis polisi dipasang pada toko tersebut, Rabu (30/9/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparanDitreskrimum Polda Bali menggeledah dan menyita sejumlah barang dari Toko New Divine Gems and Jewellery dan PT Emas Now yang berlokasi di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, pada Selasa (29/9).Penggeledahan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan perusahaan tersebut.Dalam kasus tersebut, warga negara (WN) India berinisial JKR (45) menjadi terlapor utama. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8,8 miliar.Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 11 September 2026. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan pada 28 September 2026.Penyisiran dilakukan di bangunan dua lantai tersebut oleh tim gabungan penyidik dan Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali. Ariasandy mengungkapkan, komisaris perusahaan PT Divine dan Emas Now juga ikut mendampingi."Ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang disangkakan," kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).Komisaris perusahaan mengatakan kepada kepolisian bahwa aktivitas toko telah kosong sejak 11 September 2026. Atas perintah langsung Direktur PT Divine dan Emas Now, seluruh operasional dialihkan ke pabrik perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung."Penyidik juga menemukan adanya fasilitas tempat peleburan emas yang berada di area dalam. Persis di sebelah ruang direktur, lengkap dengan brankas penyimpanan," jelas Ariasandy.Ariasandy mengatakan Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tersebut secara transparan dan profesional untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban."Langkah-langkah strategis juga telah disiapkan oleh tim penyidik Ditreskrimum," ucapnya.Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT New Emas Now, terdapat 94 korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,8 miliar.Terdapat beberapa modus transaksi yang dilaporkan para korban, yakni skema pembelian emas melalui PT New Divine Gems and Jewellery dan PT Nellava Refinery and Bullion, serta skema penjualan kembali emas melalui PT New Emas Now. Semua entitas tersebut berada di bawah kendali PT Nellava Refinery and Bullion milik JKR.